Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Edaran Terkait Pembayaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027

Senin, 31 Agustus 2026 | 86x Dilihat

Disampaikan Surat Edaran Rektor Universitas Warmadewa Nomor 2466/Unwar/PD-10/2026 terkait Pembayaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

Dalam surat tersebut disampaikan kebijakan pembayaran dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali, dengan ketentuan:

  • Pembayaran pertama (SKS dan Registrasi): paling lambat 30 September 2026.
  • Pembayaran kedua (SPP): paling lambat 24 Oktober 2026 (sebelum UTS).
  • Fasilitas pembayaran cicilan dapat digunakan mulai 1 September 2026 melalui akun SIMON.