Edaran Terkait Pembayaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027
Senin, 31 Agustus 2026 | 86x Dilihat
Disampaikan Surat Edaran Rektor Universitas Warmadewa Nomor 2466/Unwar/PD-10/2026 terkait Pembayaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam surat tersebut disampaikan kebijakan pembayaran dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali, dengan ketentuan:
- Pembayaran pertama (SKS dan Registrasi): paling lambat 30 September 2026.
- Pembayaran kedua (SPP): paling lambat 24 Oktober 2026 (sebelum UTS).
- Fasilitas pembayaran cicilan dapat digunakan mulai 1 September 2026 melalui akun SIMON.