INKLUSIF DAN ANTI DISKRIMINASI
Komitmen Universitas Warmadewa terhadap Lingkungan Kampus Inklusif dan Bebas Diskriminasi
Sebagai institusi pendidikan yang berlandaskan nilai luhur Sapta Bayu, Universitas Warmadewa menegaskan komitmen penuh untuk membangun lingkungan akademik yang inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Komitmen ini tidak hanya merupakan implementasi dari nilai warisan Sri Kesari Warmadewa, yaitu penghargaan terhadap keberagaman dan keadilan, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Goal 5 (Gender Equality) dan Goal 10 (Reduced Inequalities).
Melalui berbagai kebijakan resmi, Universitas Warmadewa mengatur dan menegakkan prinsip-prinsip inklusi sebagai berikut:
1. Kesetaraan Gender dan Dukungan terhadap Perempuan
-
Policy on Women’s Applications, Admission, and Participation
(SK No. 679/Unwar/PD-02/2023)
Universitas menjamin perempuan memiliki akses yang setara untuk melamar, diterima, dan berpartisipasi aktif di seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.
➔ Implementasi: Kuota khusus untuk program beasiswa perempuan, partisipasi aktif di organisasi mahasiswa. -
Non-Discrimination Policy for Women
(SK No. 679/Unwar/PD-02/2023)
Perlindungan terhadap semua bentuk diskriminasi berbasis gender. Universitas juga menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas untuk korban diskriminasi. -
Maternity and Paternity Leave Policies
(SK No. 199/YAS.KORPS/VI/2022, Pasal 31)
Hak cuti melahirkan dan mengasuh anak bagi dosen, staf, dan mahasiswa, baik laki-laki maupun perempuan.
➔ Implementasi: Penyesuaian jadwal akademik bagi mahasiswa yang mengambil cuti kehamilan/adopsi.
2. Perlindungan Pelapor Diskriminasi
-
Policy for Protecting Those Who Report Discrimination
(SK No. 240/Unwar/PD-01/2024)
Siapapun yang melaporkan kasus diskriminasi dijamin perlindungannya dari tindakan balas dendam.
➔ Implementasi: Unit Khusus Pelaporan Diskriminasi di bawah koordinasi Diversity Officer.
3. Kebijakan Rekrutmen dan Penerimaan Non-Diskriminatif
-
Employment Policy on Discrimination (Lecturers and Staff)
(SK No. 271/Unwar/PD-02/2024 & No. 239/Unwar/PD-02/2024)
Melarang diskriminasi dalam perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja, termasuk faktor ras, agama, suku, gender, disabilitas. -
Non-Discriminatory Admissions Policy
(SK No. 271/Unwar/PD-02/2024 & No. 239/Unwar/PD-02/2024)
Menjamin seleksi mahasiswa baru berbasis merit tanpa melihat latar belakang pribadi calon mahasiswa.
4. Zero Tolerance terhadap Diskriminasi dan Pelecehan
-
Anti-Discrimination and Anti-Harassment Policy
(SK No. 271/Unwar/PD-02/2024 & No. 239/Unwar/PD-02/2024)
Menetapkan standar perilaku di kampus dan jalur pelaporan serta penindakan terhadap diskriminasi atau pelecehan.
5. Manajemen Keragaman Kampus
-
Appointment of Diversity Officer
Penunjukan pejabat khusus untuk memimpin kebijakan diversitas, inklusi, dan kesetaraan di kampus.
➔ Implementasi: Program pelatihan tahunan tentang keberagaman dan anti-diskriminasi.