Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Webinar Prodi MIH PPs Unwar Pemanfaatan Tanah dalam Bisnis Kepariwisataan Bidang Perhotelan

Kamis, 17 Desember 2020

Card image

Program Studi Magister Ilmu Hukum (Prodi MIH) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhamadiyah Surabaya, Universitas Bhayangkara Jakarta, dan UNDIL Timor Leste menggelar Webinar "Pemanfaatan Tanah dalam Bisnis Kepariwisataan Bidang Perhotelan", Selasa (15/12). Webinar yang dipusatkan di Ruang 201 Gedung PPs Unwar dibuka langsung oleh Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si.

Materi Webinar diisi oleh sejumlah narasumber dari perguruan tinggi yang telah kerjasama MoU dengan Unwar. Diantaranya, Dr. Iwan Permadi, SH.,MH. (Dosen FH Universitas Brawijaya, Malang), Dr. Asri Wijayanti, SH.,MH. (Dekan FH Universitas Muhamadiyah, Surabaya), Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, SH.,MH. (Dekan FH Universitas Bhayangkara, Jakarta), Cesaltina Angela Soares, L.CP.,M.Si. (Wakil Rektor Bidang Kerjasama Undil, Timor Leste, dan Dr. Ni Komang Arini Styawati, SH.,M.Hum. (Dosen Tetap FH Unwar).

Ketua Panitia, Dr. Ni Made Jaya Senastri, SH.,MH., mengatakan Webinar yang digelar merupakan implementasi dari MoU  antara Unwar dengan Universitas Brawijaya, Universitas Muhamadiyah Surabaya, Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Undil Timor Leste. Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan akademik guna mendukung nilai borang akreditasi Prodi MIH PPs Unwar. Apalagi, tema yang diusung sesuai dengan konsentrasi Prodi MIH, yaitu Hukum Agraria dan Investasi. Sehingga, dengan pemahaman yang lebih detail tentang hukum agraria dan investasi ini bisa memberikan wawasan yang luas bagi mahasiswa MIH PPs Unwar dan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya yang mengikuti Webinar ini.

Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., mengatakan Webinar dengan tema "Pemanfaatan Tanah dalam Bisnis Kepariwisataan Bidang Perhotelan" sangat penting dilakukan, karena Bali sebagai daerah pariwisata dunia. Sehingga, untuk menunjang akomodasi pariwisata, seperti pembanguanan hotel membutuhkan lahan yang sangat luas. Sementara itu, selain tanah milik negara, tanah Bali juga ada yang milik orang perorangan dan desa adat. Sehingga, untuk membangun hotel investor sangat penting mengetahui hal tersebut. Terutama harus memperhatikan tata ruang dan aturan desa adat setempat. "Saya berharap melalui webinar ini wawasan dan pemahaman mahasiswa semakin luas terkait implikasi pemanfaatan tanah dalam pemenfaatan tanah untuk kepentingan pariwisata bidang perhotelan,"ujar Rai Sita Laksmi.

Salah satu narasumber, Dr. Iwan Permadi, SH.,MH., menjelaskan bahwa salah satu fokus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu tekait pemanfaatan tanah yang tujuannya untuk mempermudah investasi. Sehingga, bagaimana cara untuk pemanfaatan tanah untuk bisnis pariwisata bidang perhotelan sangat penting dipahami oleh mahasiswa Ilmu Hukum. Sehingga, mengetahui prosedur-prosedur UU 11 Tahun 2020 dan memahami serta mengetahui hak-hak atas tanah apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis pariwisata.

Humas Unwar Melaporkan.