Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Universitas Warmadewa Selenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual untuk Peneliti dan Pelaku Usaha

Selasa, 09 Juli 2024

Card image

Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) melalui Subdit Publikasi Unwar mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi peneliti dan pelaku usaha, khususnya mengenai Hak Cipta dan Hak Merek. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Bapak Rijal, SHI, yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Direktur DPPM Unwar, Dr. Pratiwi Dwi Astuti, SE., M.Si., Ak., CA., menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi hasil-hasil penelitian atau karya non-penelitian yang berpotensi menjadi KI.

Bagi pelaku usaha, perlindungan KI sangat penting karena dapat mendorong mereka untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, sehingga mampu bersaing dengan produk-produk sejenis lainnya. Perlindungan KI juga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan yang sehat.

“Kami berharap para dosen di lingkungan Universitas Warmadewa dapat memahami pentingnya KI, serta termotivasi untuk berkreasi, berinvensi, dan berinovasi. Dengan demikian, karya-karya tersebut dapat dilindungi secara hukum sehingga pemilik ide atau inovasi tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Dr. Pratiwi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan diakhiri dengan sesi diskusi oleh peserta sosialisasi. [af]