Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Uji Publik Pedoman Penyusunan Statuta PTS

Senin, 12 Juni 2017

Card image

Setiap perguruan tinggi, negeri maupun swasta wajib memiliki statuta. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. Salah satu guna statuta bagi perguruan tinggi swasta (PTS) adalah untuk mencegah konflik.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo saat membuka Uji Publik Rancangan Permenristekdikti tentang Pedoman Penyusunan Statuta PTS, di ruang rapat gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Patdono, saat ini di PTS masih banyak terjadi konflik, baik konflik ringan yang dapat diselesaikan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), maupun konflik berat yang ditangani oleh pusat.

“Penyelesaian konflik di PTS nyatanya memakan waktu yang cukup lama, sehingga merepotkan. Dengan adanya pedoman penyusunan statuta bagi seluruh PTS ini nanti, maka kondisi PTS akan menjadi lebih baik dan tidak merepotkan Kemenristekdikti lagi,” kata Patdono dihadapan peserta uji publik dari seluruh pimpinan Kopertis, wilayah I sampai XIV.

Patdono menghimbau kepada tim penyusun Rancangan Permenristekdikti ini agar aturan-aturan dalam pedoman statuta yang disusun dapat mencegah potensi-potensi konflik yang terjadi, dapat dikurangi dan dihilangkan, melalui penyusunan statuta PTS yang benar.

Sementara itu Sekretaris Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Agus Indarjo pada saat memaparkan Rancangan Permenristekdikti tersebut mengatakan Rancangan Permenristekdikti ini sedang berada pada tahapan uji publik.

“Masukan-masukan yang disampaikan oleh Kopertis seluruh Indonesia akan memperkaya substansi Rancangan Permenristekdikti  ini. Selanjutnya jika draft tersebut sudah final maka akan diserahkan ke Menristekdikti untuk dijadikan Permenristekdikti. Jika Permenristekdikti tersebut nanti sudah terbit maka kita akan sosialisasikan pada stakeholder, badan penyelenggara, dan unsur masyarakat yang terkait,” jelasnya.

Agus menambahkan setelah sosialisasi, Kemenristekdikti juga akan terus mendampingi bagaimana setiap perguruan tinggi bisa menyusun statuta sesuai dengan yang diharapkan. “Output dari pada Permenristekdikti ini adalah terwujudnya statuta di setiap PTS, diseluruh negeri ini, baik untuk meningkatkan rangking dunia maupun untuk mengurangi konflik, akan dapat terwujud,” tambahnya.

Uji publik ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Totok Prasetyo.