Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Lokakarya Penyusunan Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI)

Rabu, 19 Maret 2014

Card image

Prodi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Warmadewa, Selasa 18 Maret 2014 telah mengadakan Lokakarya Penyusunan Kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sebagai narasumber adalah Dr. I Wayan Gede Suacana, M.Si. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Warmadewa. Acara tersebut dibuka pada pukul 08.30 wita oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa Drs. I Wayan Sudemen, M.Si.

Peserta terdiri dari dosen dan staf akademik di lingkungan Prodi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Warmadewa. Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa KKNI sudah dimulai perintisannya sejak tahun 2003 namun baru disahkan oleh Presiden RI pada awal tahun 2012 melalui upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia dengan menerbitkan Perpres No. 08 Tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Terbitnya Perpres No. 08 Tahun 2012dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Latar belakang yang mendasari diselenggarakannya KKNi di antaranya menjamurnya perguruan tinggi di Indonesia dengan standar lulusan yang bervariasi, penamaan program studi yang tidak tertata, serta tantangan global yang dilihat sebagai kesempatan Indonesia untuk lebih mengembangkan kualifikasi pendidikan menuju level yang lebih baik.

KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

Disamping itu KKNI juga merupakan penjenjangan capaian pembelajaran atau kompetensi lulusan yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Di antaranya science, skills, knowledge, dan know how. Parameter deskripsi kualifikasi KKNI sendiri dirumuskan dalam sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, serta hak/wewenang dan tanggung jawab.

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang 1-3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4-6 dalam jabatan teknisi atau analis, serta jenjang 7-9 jabatan ahli.

Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; dan seterusnya hingga jenjang 9 doktor dan doktor terapan.

Dengan diberlakukannya KKNI maka dunia kerja nantinya akan membutuhkan lulusan perguruan tinggi yang mempunyai keahlian yang standar. Tidak ada lagi pemikiran bahwa lulusan dari PT yang satu lebih unggul daripada PT yang lain dari sisi kompetensi, karena hal itu akan menjadi suatu standar tersendiri. Kualifikasi lulusan dari suatu perguruan tinggi nantinya akan dicocokkan dengan kualifikasi yang telah distandarkan. Ijazah dan transkrip lulusan juga nantinya akan dilengkapi dengan ijazah suplemen yang menunjukkan kompetensi lulusan tersebut.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan yang akuntanbel dan transparan terhadap hasil pendidikan formal, non formal, atau informal seseorang.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes/ Capaian pembelajaran, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan Capaian pembeljaran, Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusunan Rencana Perkuliahan.

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/ keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi, rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu adalah:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi. Pencapaian level pada KKNI bisa melalui berbagai jalur karena KKNI ini merupakan perpaduan antara pendidikan formal, profesionalisme, pengalaman kerja, dan karir (wgs).