Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum "Peranan Hukum Jaminan dalam Bisnis Perbankan"

Kamis, 25 April 2019

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Kuliah Umum "Peranan Hukum Jaminan dalam Bisnis Perbankan" pada hari Selasa, 23 April 2019 di Ruang Jaya Singha Mandapa Unwar. Acara dihadiri oleh Dekan FH Unwar, Narasumber, WD I, WD II, WD III FH Unwar, Dosen dilingkungan FH Unwar, dan seluruh Mahasiswa FH Unwar peserta Kuliah Umum.

Dekan FH Unwar, Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., M.H., menyampaikan penyelenggaran Kuliah Umum FH Unwar yang bertemakan peranan hukum jaminan dalam bisnis perbankan bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa Unwar tentang Hukum Jaminan dalam Bisnis Perbankan. Kuliah umun FH Unwar menghadirkan narasumber yang memang ahli dalam hukum bisnis perbankan yaitu Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MH. Dengan narasumber tersebut, harapannya mahasiswa dapat meningkatkan pemahaman yang lebih tentang hukum bisnis perbankan bukan hanya teori saja namun dalam prakteknya

Bank sebagai salah satu badan pengelolaan dana masyarakat harus selalu memberikan kepastian bagi nasabahnya baik dalam bentuk tabungan atau pinjaman. Sehingga dengan itu harus ada perjanjian yang berlandaskan hukum untuk berbagai pihak yang terlibat. Seperti yang diketahui pada tahun 1998 banyak bank di Indonesia kolaps (bangkrut) akibat dari sistem perbankan yang lemah. Sehingga untuk antisipasi hal tersebut perbankan harus memiliki badan yang khusus memantau dan menjamjin pelaksanaan proses perbankan. Salah satunya adalah OJK dan LPS yang mengawasi dan menjamin pelaksanaan proses perbankan.

Dalam pelaksanaannya Bank harus memiliki kekuatan hukum yang mampu menjamin hak dan kewajiban para pihak. Misalnya dalam proses kredit, apabila pihak peminjam tidak mentaati atau melanggar peraturan yang telah dibuat sebelumnya, maka Bank berhak untuk menjual lelang segala yang digunakan nasabah sebagai jaminan. Proses yang dilakukan Bank ini semua diatur dalam hukum jaminan yang telah dibuat sebelumnya oleh kedua belah pihak. Apabila masih belum menemukan solusi dalam penyelesaian masalah setelah mediasi, pihak yang membuat perjanjian dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH.,MS., dalam pemaparannya mengatakan saat ini masyarakat tidak lepas dari perbankan. Mulai dari bayar listrik, air, dan transaksi lainnya melalui transfer lewat bank. Karena hal ini lebih efisien, murah, dan aman. Oleh karena itu, dalam kegiatan bisnisnya, perbankan perlu didukung dengan hukum jaminan. Sehingga, perbankan yang seringkali mengucurkan dana pinjaman akan mempunyai posisi yang lebih nyaman, yakni sebagai kreditor difference yang mempunyai agunan. Dalam proses perbankan apabila debitor yang sudah menerima dana pinjaman itu ingkar janji tidak mengembalikan hutangnya, maka bank tidak perlu menggugat ke pengadilan, karena efisensi waktu dan biaya dapat digunakan hukum jaminan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam hukum jaminan, agunan itu yang biasa dimiliki oleh pihak bank selaku kreditor hanya bisa diperoleh lewat perjanjian jaminan kebendaan. Dengan agunan itulah apabila debitur wanprestasi ingkar janji, tidak membayar hutangnya langsung, maka agunannya dapat dijual lelang.

Meskipun demikian, dikatakan bahwa penjualan lelang sering kali menghadapi kendala. Oleh karena itu, hukum jaminan harus terus diserukan kepada para stakeholder di dunia perbankan, kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan. Sehingga, bank yang notabene merupakan urat nadi ekonomi negara tidak terbelenggu dan menderita banyak kerugian. "Kalau dana masyarakat yang dikelola oleh bank itu banyak ditipu oleh debitur-debitur nakal dan itu tidak difasilitasi dengan hukum jaminan, pasti bank tersebut akan kolaps,"tukasnya.

Narasumber dalam Kuliah Umum FH Unwar hari ini adalah Guru Besar FH Universitas Airlangga Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MH. Yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum.

Humas BAPPSIK Melaporkan.