Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum "Notaris Sebagai Pengemban Layanan Amanat Kepercayaan (Trust Services) dalam Transaksi Elektronik"

Kamis, 28 November 2019

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Kuliah Umum "Notaris Sebagai Pengemban Layanan Amanat Kepercayaan (Trust Services) dalam Transaksi Elektronik" pada hari Kamis, 21 November 2019 di Ruang Jayasingha Mandapa Lt. 4 FH Unwar. Acara dihadiri oleh Dekan FH Unwar, Narasumber, WD I, WD II, WD III FH Unwar, Kaprodi dan Sekprodi Ilmu Hukum FH Unwar, UPM FH Unwar, Ka. Lab dilingkungan FH Unwar, Dosen dilingkungan FH Unwar, dan seluruh peserta Kuliah Umum mahasiswa S1 Ilmu Hukum, S2 MIH, serta S2 MKN.

Narasumber Kuliah Umum ini adalah Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LLM., Dekan FH Univ. Indonesia dengan moderator Dr. I Putu Suwantara, SH., M.Kn., Dosen FH Unwar. Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH., menyampaikan bahwa acara Kuliah Umum ini dilaksanakan dalam rangka menjalin kerjasama dan meningkatkan komunikasi antara Fakultas Hukum Unwar dengan Fakultas Hukum UI. Kuliah Umum kali ini manghadirkan narasumber kompeten yang merupakan Dekan FH UI dengan memberikan materi dalam meningkatkan kepercayaan bagi notaris sebagai pelayan publik dalam rangka melaksanakan transaksi elektronik. Peraturan yang mengatur transaksi elektronik menjadi sangat penting di era milenial karena transaksi pada zaman ini tidak membutuhkan tunai baik dalam jumlah sedikit maupun dalam jumlah banyak. Sehingga transaksi elektronik memerlukan instrumen hukum sebagai landasan secara yuridis dan menjadi bukti yang absah ketika ada persoalan hukum.

Pengetahuan inilah yang diperlukan mahasiswa sebagai calon notaris tentang aspek hukum kenotariatan. Transaksi ini perlu adanya penyesuaian dengan undang-undang yang telah ada sebelumnya seperti UU ITE, Undang-Undang jabatan Notaris dan undang-undang perdagangan. Apabila nantinya terdapat masalah-masalah dalam transaksi elektronik ini, diharapkan adanya kekuatan hukum yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Karena terkadang ada pihak-pihak yang hanya ingin mendapatkan keuntungan, sehingga peraturan yang mengatur transaksi elektronik ini sangatlah penting di era global ini.

Dekan FH Unwar menyampaikan bahwa dibutuhkan suatu pengaturan agar keabsahan transaksi elektronik ini memiliki kekuatan secara hukum apabila terjadi persoalan dikemudian hari. Melalui kuliah umum ini, agar dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang peraturan dalam transaksi elektronik kepada seluruh civitah FH Unwar baik Dosen, Mahasiswa S2 Ilmu Hukum dan Kenotariatan, serta mahasiswa S1 Ilmu Hukum. Ba
diharapkan mampu menambah wawasan para mahasiswa Kenotariatan tentang peran notaris sebagai pejabat publik yang dipercaya dalam pembuat akte transaksi elektronik.

Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LLM.,, mengatakan saat ini UU ITE tentang transksi elektronik di Indonesia sudah sangat memadai. Hal ini berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang pada intinya suatu transaksi elektronik adalah pemberlakuan pasal 1320 KUHP Perdata yang diperjelas dengan pengaturan lebih lanjut dari penerapannya. Maka, dalam PP 82 tertuang bagaimana pasal 1320 KUHP Perdata dijalankan.

Selain itu, dalam perkembangannya UU ITE juga ada penambahan dari segi UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang diamanatkan ada peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan manusia melalui sistem elektronik yang merupakan komplementer dari UU ITE. Menariknya, sejarah mencatat bahwa UU ITE juga dikenal sebagai Omnibus Law.

Humas BAPPSIK Melaporkan