Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum FH Unwar Pemanfaatan Tanah dalam Bisnis Pariwisata Bidang Perhotelan

Kamis, 17 Desember 2020

Card image

Serangkaian HUT ke-36 yang akan dirayakan pada 23 Desember 2020 mendatang, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar Kuliah Umum di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar, Senin 14 Desember 2020. Kuliah Umum yang mengusung tema "Pemanfaatan Tanah dalam Bisnis Pariwisata Bidang Perhotelan" menghadirkan narasumber seorang dosen Universitas Brawijaya, Dr. Iwan Permadi, S.H.,M.H. Selain itu, Iwan Permadi juga Direktur Badan Usaha Milik Universitas Brawijaya yang pakar dalam hukum dan bisnis agraria. Kuliah umum dibuka langsung oleh Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H.,M.H., yang dihadiri para Wakil Dekan, Kaprodi Hukum, para dosen, dan sejumlah mahasiswa FH Unwar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dekan FH Unwar, Prof. Budiartha mengatakan tema yang diangkat pada kuliah umum ini berkaitan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Dimana, salah satu klaster yang tercantung dalam Undang-Undang ini adalah investasi tanah. Oleh karena itu, sangat penting untuk dibahas terkait pemanfaatan tanah dalam bisnis pariwisata bidang perhotelan. Apalagi, Bali merupakan destinasi pariwisata dunia yang barang tentu membutuhkan lahan yang luas untuk pembangunan perhotelan. Dengan harapan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pariwisata, baik tanah negara, tanah milik perorangan, maupun tanah hak adat tidak menuai permasalahan. Baik dari segi tata ruang maupun ketersediaan untuk lahan pertanian, dan desa adat di Bali.

Oleh karena itu, melalui Kuliah Umum ini mahasiswa Hukum diharapkan memahami dampak positif maupun negatif dari pembangunan hotel untuk kepentingan pariwisata di Bali yang memanfaatkan fasilitas tanah dari pemerintah. Apalagi, pembanguann hotel di Bali harus mematuhi tata ruang, seperti batas kawasan suci pura, pemukiman, industri, pariwisata nasional, dan lainnya. Dengan demikian, ke depan tata ruang Bali memberikan nuansa yang lebih, sehingga bisa dinikmati generasi yang akan datang.

Narasumber, Dr. Iwan Permadi mengatakan aturan main dalam pemanfaatan tanah untuk bisnis pariwisata bidang perhotelan pada UU Ciptaker 2020 berbeda dari sebelumnya. Sehingga, praktisi, pembisnis, dan investor harus mampu mengkaji tanah-tanah apa saja yang mudah dimanfaatkan  untuk bisnis pariwisata. "Kalau tanah negara jelas aturan mainnya, tapi kalau tanah hak ini memang ada perubahan-perubahan. Intinya, melalui kuliah umum ini para pembisnis, investor dan praktisi-praktisi pertanahan akan mengetahui hak-hak tanah apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis pariwisata perhotelan,"pungkasnya.

Humas Unwar Melaporkan