Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kegiatan Kunjungan Kerja DPD RI di Bali

Senin, 14 Juli 2014

Card image

KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA DPD RI DI BALI

UNTUK PEMBAHASAN RUU MPR, DPR, DPD

DI UNIVERSITAS WARMADEWA

 DENPASAR, 20 JUNI 2014

 

FGD dimulai dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, dilanjutkan sambutan Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Sukarsa, SE.,MS, sambutan Ketua Yayasan Perguruan KORPRI Bali, dan Ketua PPUU (Panitia Perancang Undang-undang) Bapak I Wayan Sudirta, SH. di ruang Widya Sabha Mandala, Universitas Warmadewa pada tanggal 20 Juni 2014.

Sementara proses FGD dipandu oleh Ir. I Putu Wirata Dwikora, SH, menampilkan narasumber  utama 1) Bapak Alirman Sori, SH,MH, Ketua Pansus RUU MPR, DPR dan DPD RI dan DPRD (MD3) 2) Bapak Prof. Dr. I Wayan P. Windia, SH, MSi (GuruBesar Fak. Hukum UNUD) 3) Bapak Drs. I Nyoman Wiratmaja,M.Si (Dosen Fisipol  Unwar) dan 4) Ibu Ida Ayu Widiati, SH, MH (Dosen dan Wakil Dekan I FH Unwar).

Adapun peserta FGD diantaranya adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dan Mahasiswa Fisipol Unwar, dosen -dosen di lingkungan Unwardan perguruan tinggi lainnya, serta aktivis LSM.

Rangkaian FGD menghasilkan kesimpulan sbb:

PERMASALAHAN

Setelah mendengar paparan Ketua PPUU DPD RI serta Ketua Pansus RUU MD3 DPD RI, beserta referensi-referensi lain yang ada, berbagai permasalahan yang masih ada terkait keberadaan lembaga DPD RI adalah sbb:

1.      Dari kajian yang dilakukan DPD RI bekerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, terdapat 80 Undang-undang  yang merugikan kepentingan daerah, antara lain disebabkan oleh karena, penyusunan Undang-undang tersebut tidak mengikutsertakan DPD RI. Baik karena ketika UU disusun lembaga DPD RI belum ada (sebelum Reformasi),maupun setelah lembaga DPD RI sudah ada tetapi tidak dilibatkan oleh DPR. Salah satu UU yang sekarang ini menimbulkan kontroversi di Provinsi Bali adalah UU Desa ( UU No. 6 Tahun 2014), karena  UU Desa tersebut mengesankan mewajibkan yang didaftarkan ke pemerintah haruslah ''memilih'' salah satu, Desa Adat ataukah Desa Dinas.  Di Bali muncul keresahan di Desa Pakraman (Desa Adat) dan Desa Dinas (Perbekelan), karena kedua-duanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda dan saling mendukung.

Kalau saja pembahasan RUU Desa melibatkan DPD RI yang sudah membuat RUU Desa dengan melibatkan banyak ahli hukum adat dan hukum tata negara lainnya dari perguruan tinggi se-Indonesia, kemungkinan tidak akan ada keresahan dan kontroversi,karena dalam RUU Desa buatan DPD RI tidak ada konsep untuk ''memilih salah satu'' antara Desa Adat atau Desa Dinas.

2.      DPD RI sebagai lembaga yang diatur dalam UUD 1945, telah dikembalikan kewenangannya dan semestinya dilibatkan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012. Namun, kenyataannya DPR tetap ''membangkang'' terhadap Putusan MK tersebut, termasuk diantaranya dalam pembahasan RUU Desa, yang sekarang menimbulkan keresahan di Provinsi Bali.

3.      Anggota DPD RI yang ikut memberikan masukan dalam FGD,seperti Bapak Alirman Sori, SH,MH, Bapak Djasarmen Purba, SHdan Prof. Dr. Dra. Hj. Istibsyaroh, SH., MHmenyatakan bahwa dalam pertemuan-pertemuan informal dengan anggota DPR, termasuk dengan Pimpinan DPR RI seperti Dr. Marzuki Ali, secara diplomatis dan individual mereka sangat menghargai keberadaan dan kewenangan DPD RI. Namun, kendalanya diduga kembali muncul ketika pendapat individual anggota DPR tersebut dibahas dalam Rapat Fraksi dan menjadi suara Fraksi yang notabena merupakan kepentingan dari partai-partai politik untuk mereka masing-masing.

REKOMENDASI

Narasumber utama maupun narasumber lain dalam FGD tersebut menyayangkan perilaku DPR RI yang ''membangkang'' terhadap Putusan MK maupun terhadap amanat rakyat yang memberikan aspirasinya kepada lembaga DPD RI sebagai Wakil Daerah/Wilayah. Namun, apapun masalahnya, lembaga DPD RI yang telah lahir sebagai amanat Reformasi, diharapkan tetap berjuang untuk tampil sebagai lembaga yang lebih kuat serta lebih berkualitas lagi, agar mampu mengimbangi eksistensi lembaga negara lain seperti DPR dan Pemerintah, demi memperjuangkan aspirasi daerah yang mereka wakili.

1.      Oleh karena DPD RI lahir sebagai amanat Reformasi,  dan dalam dua periode keberadaan lembaga ini cukup banyak yang telah dikerjakan, serta banyaknya produk UU oleh DPR dan Pemerintah merugikan kepentingan daerah, para narasumber sepakat agar lembaga DPD RI diperkuat, baik karena adanya amanat konstitusi memang demikian, serta adanya Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 yang mengembalikan kewenangan DPD RI yang sebelumnya telah ''diamputasi'' dalam praktek pembahasan RUU oleh DPR maupun ''amputasi'' kewenangan DPD RI dalam UU MD3 yang ada.

2.      Terhadap berbagai perilaku lembaga DPR RI yang tidak mengikutsertakan DPD RI dalam pembahasannya, apalagi pengabaian DPD RI dilakukan setelah adanya Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, FGD sepakat membentuk Tim untuk merumuskan maupun menindaklanjuti kesimpulan-kesimpulan dan Rekomendasi FGD.

a.       Tim yang dibentuk menyampaikan Rekomendasi kepada DPR RI,  yang intinya mendesak DPR agar melaksanakan amanat Konstitusi dan UU maupun Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 sebagaimana mestinya. Sebab, UU tentang MD3 dibuat oleh DPR, dan MK yang membuat Putusan No. 92/PUU-X/2012  tentang kewenangan DPD RI dibuat ''berdasarkan UU yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah.''

b.      Susunan dari Tim yang dibentuk adalah sbb:

Ketua           : I Made Sepud, SH, MH

Sekretaris    : Drs.Nyoman Wiryatmaja, MSi

Anggota       :

·         Prof. Dr. I Wayan P. Windia, SH, MSi

·          Drs. I Nyoman Wiratmaja,M.Si

·         Ida Ayu Putu Widiati, SH, MH

·         Ir. Putu Wirata Dwikora,SH

·         I Made Suwitra, SH,MH

·         I Wayan Suwendra, DA, SH., MH

·         I Nengah Laba, SH, MH

·         I Ketut Kasta, SH, MH

c.       Selain melakuan audiensi ke DPR, Tim dipersilahkan menindaklanjuti berbagai usulan lain untuk mendesak DPR menaati Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, diantaranya melakukan Somasi, unjuk rasa secara damai, ataupun permohonan uji materiil.

 

Moderator: Ir. Putu Wirata Dwikora,SH

Sekretaris Panitia: Dr. I Wayan Gede Suacana, M.Si.