Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar Gelar Webinar Nasional Peran Saksi dalam Memberikan Kesaksian pada Penegakan Hukum di Era Pandemi Covid-19

Rabu, 23 Desember 2020

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) akan merayakan HUT ke-36 pada 23 Desember 2020 mendatang. Serangkaian kegiatan pun dilakukan. Salah satunya menggelar Webinar Nasional "Peran Saksi dalam Memberikan Kesaksian pada Penegakan Hukum di Era Pandemi Covid-19", Jumat (18/12). Tema Webinar ini dikupas tuntas oleh sejumlah narasumber akademisi dan praktisi yang expert dibidangnya.

Diantaranya, Prof. Dr. johannes Ibrahim K., SH.,M.Hum. (Guru Besar FH Unwar), Prof. Edy Lisdiyono, SH.,M.Hum. (Guru Besar FH Untag Semarang), Dr. Adriano, SH.,M.Hum. (Dosen Universitas Hang Tuah Surabaya), Ni Wayan Sinaryati, SH.,MH. (Kajari Gianyar), Dr. I Gede Yuliartha, SH.,MH. (Wakil Ketua PN Singaraja), dan Wawan Edi Prasetyo, SH.,MH. (Hakim PN Gianyar), yang dimoderatori Dr. IGA. Pritayanti Dinar, SH.,MH.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., didampingi Wakil Dekan II FH Unwar, A. A. Sagung Laksmi Dewi, SH.,MH., mengatakan tujuan Webinar yang mengangkat tema "Peran Saksi dalam Memberikan Kesaksian pada Penegakan Hukum di Era Pandemi Covid-19" ini adalah untuk mencari keabsahan saksi perkara dinoengadilan yang dihadirkan secara virtual (online). Sebab, fenomena pengadilan di tengah pandemi Covid-19 banyak dilakukan secara virtual. Termasuk menghadirkan saksi secara virtual.

Oleh karena itu, sangat penting untuk diketahui, apakah saksi yang dihadirkan secara virtual sudah memenuhi unsur-unsur keabsahan kesaksian yang  berdasarkan hukum acara pidana maupun perdata yang selama ini berlangsung. "Atas dasar inilah kami FH Unwar terpanggil untuk mendiskusikan persoalan ini dengan berbagai pihak, sehingga tercetus pemikiran apakah kesaksian yang dilahirkan melalui virtual dalam persidangan itu absah atau tidak,"tandas Prof. Budiartha

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 2011 Tentang ITE, dimana foto dan dokumen video visual bisa dijadikan alat bukti pada persidangan. Namun, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat-alat bukti tersebut masih bersifat konvensional yang merupakan warisan dari jaman Hindia-Belanda. Kendati demikian, menurut Prof. Budiartha apabila saksi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan memang benar mengetahui secara nyata suatu perkara, maka saksi tersebut absah. Sejauh alat bukti yang lain mendukungnya. Apalagi, saksi disumpah sebelum memberikan keterangan saksi di pengadilan. Hasil dari Webinar ini diharapkan dapat membangun pengembangan ilmu hukum dan berguna bagi praktek hukum di pengadilan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Humas Unwar
Melaporkan