Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar dan FH Universitas Pancasila Gelar Kuliah Umum “Hukum Ketenagakerjaan”

Selasa, 20 Desember 2022

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa bekerjasama dengan FH Universitas Pancasila Jakarta menggelar Kuliah Umum di Ruang Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar, Selasa (20/12/2022) yang mengusung tema “Hukum Ketenagakerjaan”. Kuliah umum dilaksanakan serangkaian dengan HUT ke-38 FH Unwar yang akan dirayakan pada 27 Desember 2022 mendatang. Adapun materi kuliah umum diberikan oleh Wakil Dekan II FH Universitas Pancasila, Dr. Adnan Hamid, SH., MH.,MM., yang dimoderatori oleh Dr. I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH.,MH.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., didampingi Wakil Dekan II, A.A. Sagung Laksmi Dewi, SH.,MH., dan Wakil Dekan III, I Made Minggu Widyantara, SH.,MH., mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan bentuk wujud nyata dari pelaksanaan MoU dan MoA antara FH Unwar dengan FH Universitas Pancasila yang mana kegiatan lainnya juga telah terlaksana saat Universitas Pancasila mengirimkan 13 mahasiswa dan seorang dosennya mengikuti program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) di Unwar. Terkait topik kuliah umum, Prof. Budiartha, menjelaskan bahwa salah satu klaster UU Cipta Kerja adalah Hukum Ketenagakerjaan, yang mana salah satu faktor yang dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi (terutama untuk mendatangkan investasi dari luar negeri). Pemerintah mendorong agar perijinan dan persoalan tenaga kerja dipermudah, namun tidak melanggar prinsip-prinsip Hukum Ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip hukum pada umumnya. Hukum Ketenagakerjaan sangat penting untuk mendukung faktor produksi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari semua perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang tidak bisa dipandang sebelah mata karena merupakan unsur penting dalam produksi produktivitas dalam perusahaan itu sendiri sehingga hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja harus harmonisasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 1991, disebut Hubungan Industrial Pancasila. “Ketika hubungan industrial Pancasila bisa diwujudkan dalam kehidupan penyelenggaraan aktivitas perusahaan di Indonesia, saya yakin hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja akan baik-baik saja untuk mendukung peningkatkan pendapatan dari perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri,” ujar Prof. Budiartha. Diharapkan melalui kuliah umum ini dapat meningkatkan kondusivitas pembelajaran di FH Unwar. Disamping juga antara FH Unwar dengan FH Universitas Pancasila terus bergandengan tangan dalam memajukan ilmu hukum di Indonesia.

Narasumber Dr. Adnan Hamid, mengatakan permasalahan hubungan industrial selalu muncul di media massa oleh karena itu, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa FH guna menambah wawasan mengenai hubungan industrial tersebut. Apalagi dalam permasalahan hubungan industrial tersebut masih banyak persoalan-persoalan yang muncul sehingga persoalan itu penting untuk dikelola agar tidak menjadi persoalan yang lebih besar. Persoalan ini perlu diselesaikan dalam bingkai hubungan industrial Pancasila yang diharapkan mencapai industrial peace (kedamaian dalam hubungan industrial) antara buruh dengan majikan dan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Kendati demikian, dikatakan bahwa dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila agak sulit diterapkan terutama bagaimana menerapkan hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila. Namun, di Bali nilai-nilai kegotong royongannya sudah diutamakan. “menurut saya tepat sekali kita coba mengangkat kembali bagaimana nilai-nilai hubungan industrial itu kita ke depankan, khususnya dalam bingkai hubungan industrial Pancasila. Jadi saya ingin mengajak, berdiskusi dengan teman-teman di tempat yang tepat karena selama ini kita berbicara hubungan industrial Pancasila hanya bicara di awang-awang dan sekarang bagaimana kita melaksanakan hubungan industrial Pancasila yang mendasari hubungan pemberi kerja dan penerima kerja, buruh dan pengusaha bisa menciptakan hubungan industrial yang benar-benar dicita-citakan dalam Negara Pancasila,” tandasnya. [cw]