Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

info@warmadewa.ac.id

Dr. Made Sukereni, S.H., M.H., Doktor Hukum Ke-17 Lulus di Prodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar

Sabtu, 10 Agustus 2024

Card image

Made Sukereni, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) dengan predikat Cumlaude. Disertasinya yang berjudul “Konstruksi Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia” dipresentasikan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Sabtu (10/08/24). Promovenda yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang ini menjadi Doktor Hukum ke-17 yang dihasilkan oleh Program Doktor Hukum Pascasarjana Unwar.

Dalam disertasinya, Made Sukereni menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif di Indonesia, terutama dalam menangani tindak pidana ringan tanpa harus melibatkan pengadilan. Ia berharap Mahkamah Agung dan pemerintah segera menginisiasi dan merancang undang-undang untuk penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu, demi perlindungan dan keadilan sosial sesuai sila ke-5 Pancasila.

Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., yang bertindak sebagai Ketua Sidang, serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Prof. Dr. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., turut hadir dalam acara tersebut. Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., juga memberikan selamat dan menyatakan harapannya agar penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan penegak hukum dalam memperkuat keadilan restoratif di Indonesia. [dd]