Selasa, 17 Mei 2022 | Dibaca : 262 Pengunjung
Selamat Sore
Terkait dengan masa Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan mahasiswa belum bisa melunasi pembayaran smt genap tahun akademik 2021/2022 dan adanya perpanjangan pelaporan pada PD-Dikti, maka pimpinan memberikan kebijakan untuk memperpanjang pembayaran Smt Genap sampai dengan tanggal 30 Mei 2022. Jika pada batas waktu yang diberikan belum melakukan pembayaran, maka bagi mahasiswa yang sudah menginput Pra-KRS akan otomatis terhapus dan mahasiswa diwajibkan untuk mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) agar tidak di nonaktifkan oleh sistem dan dikenakan denda pada semester berikutnya. Terimakasih
Download File DisiniOleh : | Selasa, 17 Mei 2022 Dibaca : 262 Pengunjung
Selamat Datang Calon Mahasiswa Baru Universitas Warmadewa
1838Jadual Heregistrasi Mahasiswa Semester Genap Tahun Ajaran 2013/ 2014
5160Penerimaan Mahasiswa Baru FKIK Gelombang I Tahun Ajaran 2014/ 2015
3944Pengunggahan Artikel Ilmiah, Borang Capaian dan Poster Hibah Semua Skim Penelitian Dikti Pendanaan Tahun 2013
3047Lowongan Kerja Indosat