Kemahasiswaan
Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Universitas
Jenis organisasi intra kampus di tingkat Universitas Warmadewa (yang dahulu disebut Senat Mahasiswa), saat ini dengan mengacu kepada Kep.Mendkbud No. 155/U/1998 dan Ad dan ART yang ditetapkan dalam musyawarah mahasiswa Universitas Warmadewa Tahun 2003, maka hanya ada 1 (satu) organisasi kemahasiswaan yang tertinggi di Warmadewa yaitu Sentral Komunitas Mahasiswa (SEKOM) Universitas Warmadewa.
SEKOM Universitas Warmadewa memiliki 2 (dua) organ secara struktural yaitu :
(1).Presidium SEKOM yaitu organ yang memiliki tugas/fungsi merumuskan perencanaan organisasi yang berintikan pemenuhan kebutuhan pokok mahasiswa dan mengawasi pelaksanaan program yang ditetapkan.
Presidium SEKOM ini memiliki pengurus yang berasal dari perwakilan mahasiswa masing-masing fakultas yang dipilih melalui proses Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) tingkat Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor dengan masa bakti 1 (satu) tahun. Struktur kepengurusan Presidium SEKOM yaitu terdiri dari : Ketua Presidium , Bendahara, Ketua-ketua Komisi disertai anggota.
(2).Sekretaris Jenderal SEKOM (Sekjen SEKOM) yaitu organ SEKOM yang mempunyai tugas/fungsi melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Presidium SEKOM. Sekjen SEKOM dipilih melalui Pemilu Raya oleh mahasiswa Universitas Warmadewa dengan personil kelengkapan strukturnya diambil dari perwakilan mahasiswa fakultas.
Struktur kepengurusan Sekjen SEKOM yaitu : Sekretaris Jenderal SEKOM, Bendahara dan Bidang-bidang dengan masing-masing disertai anggota (disesuaikan dengan kebutuhan pokok mahasiswa). Sekjen SEKOM bertanggung jawab kepada Rektor dengan masa bakti 1 (satu) tahun.
Berjalannya organisasi kemahasiswaan dengan lancar, selain adanya Presidium dan Sekjen SEKOM , maka telah ada Forum Komunikasi Unit Aktivitas Mahasiswa (Forum Unitas) yang merupakan wahana untuk menjembatani tugas dan kegiatan pada unitas-unitas yang ada di Universitas Warmadewa dalam pemenuhan kebutuhan pokok mahasiswa.
Kebutuhan pokok mahasiswa yang dipenuhi dalam setiap kegiatan pada organisasi kemahasiswaan SEKOM dapat meliputi bidang-bidang , sebagai berikut : Bidang Penalaran dan Keilmua, Bidang Minat dan Kegemaran, Bidang Pengembangan Kesejahteraan
Unitas yang ada di Universitas Warmadewa dalam pembentukannya atas koordinasi SEKOM ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Warmadewa dengan masa bakti 1 (satu) tahun.
Organisasi Tingkat Fakultas
Organisasi Intra Kampus ditingkat fakultas di lingkungan Universitas Warmadewa adalah Komunitas Rayon Mahasiswa (Kormas / BEM) yang menjalankan tugas dan fungsi eksekutif, yaitu menjalankan program kegiatan kemahasiswaan. Di pihak lain ada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang melakukan fungsi legislatif yakni membuat program dan pengawasan. Struktur organisasi Kormas/BEM dan DPM masing-masing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua , Sekretaris, Bendahara Bidang-bidang/Komisi-komisi dan anggota masing-masing.
Pengisian personil Kormas dilakukan dengan pemilu mahasiswa fakultas dan personalia DPM dengan musyawarah mahasiswa fakultas. Pengurus Kormas dan DPM bertanggung jawab kepada Dekan dengan masa bakti 1 (satu) tahun.
Organisasi di tingkat jurusan (program studi)
Organisasi ditingkat Jurusan yang dinamakan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasis Program Studi (HMPS) dengan struktur kepengurusannya terdiri dari : Ketua , Sekretaris, Bendahara , Bidang-bidang dan anggota dengan masa bakti 1 (satu) tahun bertanggung jawab kepada Dekan/Ketua Program Studi.
Semua kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan baik di tingkat universitas, fakultas maupun tingkat jurusan/program studi, baik dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus yang melibatkan mahasiswa harus mendapatkan ijin dari pimpinan Universitas Warmadewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 Kep. Mendikbud No. 155/U/1998 bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggung jawab kegiatan dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.