Fakultas Hukum

VISI DAN MISI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WARMADEWA

Pendahuluan

Program Studi Ilmu Hukum dengan Program Kekhususan: Sistem Peradilan, Hukum Pemerintahan, dan Hukum Ekonomi Bisnis. Untuk mendukung profesi dibidang Hukum para mahasiswa diberikan Praktikum Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) meliputi MK. Ketrampilan Kepengacaraan, Hukum Bisnis, dan Konsultasi Hukum dalam bidang Pengabdian Masyarakat ada LBH Unwar, kaitan keluar dengan pelayanan kepada masyarakat di bidang konsultasi hukum. Dan memberikan pendidikan khusus profesi Advokat, bekerjasama dengan PERADI & DPD IPHI Bali.

Latar Belakang

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi hukum dari sebuah perguruan tinggi swasta yang ada di Bali. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 023/BAN-PT/AK-V/SI/IX/2002 tertanggal 12 September 2002, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dinyatakan berstatus : Terakreditasi (Mandiri) dengan Peringkat B. Selain itu, dengan Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 704/D/T/2005 tertanggal 4 Maret 2005, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Universitas Warmadewa telah memiliki Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi.

Visi dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa adalah menghasilkan Sarjana Hukum yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional untuk dapat bersaing dalam kisi-kisi global. Sedangkan misinya adalah menyelenggarakan dan membina kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas selaras dengan cita-cita kehidupan kampus untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum, ketrampilan kemahiran hukum, dengan memanfaatkan sumber daya manusia untuk diabdikan kepada pembangunan daerah dan nasional.

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa selama ini telah menyelenggarakan sistem perkuliahan reguler yang dibagi dalam kelas pagi dan kelas sore. Diadakannya kelas sore adalah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang sudah bekerja, namun demikian keberadaannya belum cukup mengantisipasi tuntutan seluruh kebutuhan mahasiswa yang sudah bekerja, lebih-lebih dengan diberlakukannya sistem lima hari kerja pada sebagian besar instansi baik pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membuka program kelas khusus dengan memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu melalui sistem kuliah padat sesuai dengan perhitungan jumlah sks dan waktu pertemuan.

Dengan demikian, penyelenggaraan perkuliahan kelas reguler maupun kelas khusus pada Fakultas Hukum Universitas Warmadewa tidak hanya merupakan suatu kebutuhan tetapi juga dimaksudkan untuk dapat meningkatkan daya saing dalam merebut pangsa pasar yang semakin mengglobal, dibagi dalam kelas pagi dan kelas sore.

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang ilmu hukum.
  2. Mengantisipasi kebutuhan sebagian besar masyarakat yang mempunyai kesibukan bekerja di kantor secara penuh.
  3. Meningkatkan daya saing dengan tetap komit terhadap mutu layanan dan mutu akademik, serta profesionalisme lulusan.
  4. Menghasilkan Sarjana Hukum yang mampu menerapkan hukum positif terhadap kasus inconcreto sesuai dengan perkebangan masyarakatnya.

Manfaat

  1. Bagi Masyarakat : dapat memanfaatkan waktu luang secara berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan Memperoleh kesempatan untuk dapat menguasai ilmu hukum yang mempunyai kemapuan akademik dan profesinalisme hukum.
  2. Bagi Lembaga : Dapat meningkatkan daya saing dalam merebut pangsa pasar yang semakin mengglobal, dan dapat menampung mahasiswa yang memiliki kemauan untuk kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Warmadewa bagi yang belum maupun yang sudah bekerja.

Metode Perkuliahan

  1. Perkuliahan dilakukan berdasarkan mata kuliah yang ditawarkan per semester dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang ditentukan dengan jadwal tersendiri.
  2. Materi perkuliahan diberikan sesuai dengan Garis Besar Pedoman Perkuliahan (GBPP) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan untuk kelas khusus Dosen wajib menyediakan bahan kuliah (modul) untuk setiap mata kuliah selama 1 (satu) semester.
  3. Metode pengajaran dilakukan melalui tatap muka, tugas-tugas, diskusi atau praktek umum.

Dosen Pengajar

Dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa meliputi : Dosen Tetap, Dosen Luar Biasa dan Praktisi Hukum. Dosen pengajar kelas khusus diutamakan kepada yang mempunyai komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pendidikan dan pengajaran serta mengacu pada jenjang jabatan akademik dan kemampuan formal yang sebagian besar sudah S2.

Waktu Perkuliahan

Perkuliahan Kelas Reguler dilaksanakan dari hari Senin sampai dengan jumat, sedangkan perkuliahan Kelas Khusus dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Beban Studi

Untuk jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, setiap mahasiswa wajib memiliki 150 sks termasuk Skripsi 4 sks dan KKL ( Kuliah Kerja Lapangan ) 3 sks,
Mata Kuliah Pilihan Program Kekhususan dikonsentrasikan pada Program Kekhususan Sistem Peradilan, Hukum Pemerintahan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, serta Hukum dan Masyarakat.

Fasilitas

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dilengkapi dengan : 8 ruang kuliah dan Lab. Hukum full AC, 3 ruang penilaian Proposal /Ujian skripsi, 1 ruang laboratorium Non Ligitasi, Perpustkaan Unwar, Ruang komputer, Ruang Pimpinan, Ruang bagian Atmosfir Akademik, Parkir yang memadai.