Pemberian Mandat Perpanjangan Prodi PTN

Jan 26th, 2010 | By webmaster | Category: Pengumuman

Untuk efektifitas dan efisiensi tatakelola pemerintahan, semenjak 15 Januari 2010 ini perpanjangan izin program studi di lingkungan perguruan tinggi negeri tidak lagi dilakukan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas Jakarta. Melalui surat keputusan Dirjen 03/Dikti/Kep/2010 pimpinan perguruan tinggi diberikan mandat untuk melakukan evaluasi dan penandatanganan surat keputusan perpanjangan prodi dilingkungan perguruan tingginya secara mandiri.

Mandat mengacu kepada SK Dirjen tersebut tidak bisa disubtitusikan kepada siapapun.
Segala tatacaranya sudah diatur oleh Dikti. Mandat yang diberikan akan dievaluasi secara berkala dan apabila terjadi penyimpangan dari aturan yang telah digariskan, maka mandat ini dicabut.

Pemberian mandat ini adalah kelanjutan dari terobosan pemberian kuasa kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk melakukan evaluasi dan penandatangan ijin prodi di seluruh perguruan tinggi swasta melalui SK Dirjen 68/Dikti/Kep/2008. Sumber : http://www.dikti.go.id

Leave Comment