SOSIALISASI PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS WARMADEWA

A. Dasar Pemikiran
Proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi yang bersangkutan, sehingga proses tersebut dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan dari Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas.

Mengenai posisi dan arti penting penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi, dapat dikemukakan bahwa di masa mendatang eksistensi suatu perguruan tinggi tidak semata-mata tergantung pada pemerintah, melainkan terutama tergantung pada penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan) tentang mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.

Agar eksistensinya terjamin, maka perguruan tinggi mau tidak mau harus menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Perlu dikemukakan bahwa karena penilaian stakeholders senantiasa berkembang, maka penjaminan mutu juga harus selalu disesuaikan pada perkembangan itu secara berkelanjutan (continuous improvement). Penjaminan mutu itu mempunyai arti penting, berasosiasi dengan pemikiran besar.

Dengan didasari pada pemikiran bahwa untuk menghasilkan sebuah proses akademik yang disesuaikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) yang telah disepakati bersama dalam Perguruan Tinggi, maka diperlukan pengelola yang memiliki standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder agar penetapan benchmark Perguruan Tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat luas sebagai tanggungjawab Perguruan Tinggi terhadap publik.
Untuk penyamaan persepsi dan komitmen pelaksanaan penjaminan mutu di Universitas Warmadewa maka melalui Lembaga Penjamiman Mutu Unwar (LPMU) merupakan lembaga baru dipandang perlu melaksanakan kegiatan ini.

B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan program sosialisasi Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa adalah untuk penyamaan persepsi antar pimpinan lembaga, dan untuk menyatukan komitmen bersama mengenai pentingnya pelaksanaan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi khususnya di Universitas Warmadewa.

C. Sasaran
Untuk mewujudkan pelaksanaan program sosialisasi Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa maka sasarannya adalah Yayasan, Pejabat Struktural dari Rektor, Pembantu Rektor, Senat Universitas, Senat Fakultas, Kepala Biro, Dekan, Pembantu Dekan, Kejur dan Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium.

D. Pelaksana
Pelaksana program sosialisasi Penjaminan Mutu dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa bekerja sama dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas Udayana Denpasar.

E. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan program sosialisasi Penjaminan Mutu dipusatkan di Ruang Sidang Sri Kesari Mandapa Unwar Lantai IV yaitu pada hari Kamis, 29 Januari 2009 dengan pembicara Prof. Ir. I Wayan Redi Parianta, MSc., Phd dengan Topik Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Sedangkan Prof. Dr. Drh. I.N. Sadra Darmawan, MS, dengan topik Penjaminan Mutu di Universitas Udayana. Pembicara ketiga dari LPM Unwar dengan topik Pemaparan Program penjaminan Mutu di Unwar.

F. Pendanaan
Pendanaan program sosialisasi Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa sepenuhnya didanai oleh Universitas dengan rincian besaran dana yang dibutuhkan dalam kegiatan ini (terlampir).

Demikian proposal program sosialisasi Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tags:

About webmaster