OTONOMI KHUSUS BALI DAN DESENTRALISASI ASIMETRIS
Jun 1st, 2009 | By webmaster | Category: Sekilas InfoOleh :
Drs. I Made Suantina, M.Si.
Wacana dan perjuangan tentang Otonomi Khusus Bali hampir ditelan oleh hingar-bingarnya aktivitas politik menjelang Pemilu 9 April 2009, dan juga padatnya ritual perayaan Hari Raya Umat Hindhu (Galungan, Nyepi, dan Kuningan) serta persiapan Karya Panca Bali Krama di Pura Agung Besakih. Bahkan Politisi asal Bali yang saat ini duduk sebagai Anggota DPR-RI dan DPD-RI lebih banyak disibukkan oleh kegiatan kampanye mencari dukungan untuk masa jabatan berikutnya. Sementara itu disadari atau tidak perjuangan untuk mewujudkan Otonomi Khusus Bali benar-benar berpacu dengan waktu, karena sebentar lagi Masa Bhakti Anggota DPR RI dan DPD-RI periode 2004-2009 akan segera berakhir.
Informasi terakhir yang saya dengar bahwa perjuangan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh status Otonomi Khusus sudah sampai pada tahap pengajuan usulan tertulis kepada Pemerintah Pusat. Bahkan usulan tersebut sudah masuk dalam PROLEGNAS (Prioritas Legislatif Nasional) di DPR-RI. Langkah selanjutnya, harapan kita adalah, usulan tentang Otonomi Khusus Bali tersebut agar dapat segera diagendakan menjadi salah-satu materi pembahasan dalam persidangan DPR-RI masa sidang Tahun 2009 ini, sebelum Masa Bhakti Anggota DPR-RI Tahun 2004-2009 berakhir. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah, kesungguhan, keuletan, dan kemampuan para Wakil Rakyat asal Bali yang saat ini sedang duduk sebagai Anggota DPR-RI maupun DPR-RI untuk memperjuangkan usulan tersebut. Tahapan ini lebih bernuansa politik, karena lolos dan tidaknya “Materi Usulan Otonomi Khusus Bali” menjadi agenda pembahasan pada masa persidangan DPR-RI Tahun 2009 nanti sangat tergantung dari kemampuan mereka mengadakan lobby atau meyakinkan para pimpinan di DPR-RI sebagai agenda yang mendesak untuk dibahas. Atau boleh juga dikatakan sangat tergantung dari kemampuan para Politisi asal Bali itu untuk mengangkat usulan itu sebagai salah-satu issu Nasional yang mendesak untuk diselesaikan pembahasannya.
Sebab jika “Materi Usulan Otonomi Khusus Bali” tidak menjadi agenda pembahasan dalam masa persidangan DPR-RI Tahun 2009 maka saya agak khawatir usulan tersebut akan masuk dok. Bahkan akan kehilangan orginitasnya untuk dibahas oleh Anggota DPR-RI hasil Pemilu 9 April 2009 nanti. Menurut hemat saya, strategi yang paling pas adalah mendesak secara politik para pimpinan di Pusat agar materi ini menjadi salah-satu agenda pembahasan pada masa persidangan DPR-RI Tahun 2009 ini. Persoalan apakah pembahasannya nanti dapat dituntaskan pada masa persidangan tahun ini atau tidak itu tidak penting. Walaupun pembahasannya tidak tuntas, namun akan menjadi keharusan bagi Anggota DPR-RI hasil Pemilu Tahun 2009 untuk menuntaskannya pada masa persidangan yang akan datang. Sebaliknya, jika usulan tersebut tidak masuk dalam agenda pembahasan pada masa persidangan DPR-RI Tahun 2009 ini, sekali lagi, kemungkinan besar usulan yang telah menghabiskan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Bali jumlahnya puluhan Milyar itu akan kandas di tengah jalan.
Rumusan Otonomi Khusus Bali
Bagaimana bentuk usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali tentang Otonomi Khusus yang diperjuangkan di Tingkat Nasional tersebut ? Memang tidak banyak yang tahu. Sekalipun usulan tersebut konon telah melalui beberapa kali tahapan pembahasan. Bahkan untuk menyusun “Materi Usulan Otonomi Khusus Bali” itu dibentuk Tim guna mempersiapkan hal itu. Namun hasilnya terasa masih kurang disosialisakan. Sehingga spirit serta dukungan dari seluruh masyarakat Bali terhadap usulan tersebut dirasa masih kurang maksimal. Bahkan saking hambarnya, usulan itu sempat dituding sebagai usulan segelintir Elite saja, jika tidak mau disebut sebagai usulan yang penuh dengan muatan politik praktis dari salah-satu kekuatan Partai Politik di Bali.
Terlepas dari tarik-menarik kepentingan dalam dimensi politik seperti itu, saya memang sempat mengintip mengenai esensi Otonomi Khusus Bali yang diusulkan tersebut yang konon didasari oleh beberapa pemikiran, sebagai berikut :
- Bahwa Bali secara geografis relatif kecil, sehingga Otonomi Daerah yang ditempatkan di Kabupaten/Kota akan memecah-belah keutuhan Bali sebagai satu-kesatuan geografis.
- Masyarakat Bali sebagai satu-kesatuan komunitas yang memiliki latar belakang budaya, agama, dan tradiri yang relatif sama menjadi modal dasar dalam membangun Bali secara utuh dalam satu-kesatuan komunitas.
- Jika dilihat dari sudut pandang Budaya, Daerah Bali memiliki Bahasa dan Huruf yang sama, serta memiliki kemiripan karakter sosial sehingga tidak ada alasan untuk mengkotak-kotakkan Bali dalam tata pemerintahannya.
- Potensi Pariwisata yang menjadi andalan PAD Kabupaten / Kota di Bali ternyata tidak merata, sehingga hal ini sering menjadi alat pemicu konflik antara Kabupaten/Kota yang satu dengan yang lain. Timbul kecemburuan karena pajak yang diperoleh dari sector ini kemudian tidak dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat Kabupaten/Kota di Bali.
Berangkat dari pemikiran seperti itu maka diusulkanlah konsep Otonomi Khusus Bali kepada Pemerintah Pusat agar beberapa urusan pemerintahan yang sekarang masih menjadi usrusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat segera dialihkan kewenangannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kewenangan yang dimaksud adalah menyangkut urusan pemerintahan, yang meliputi antara lain :
1. Urusan Pariwisata;
2. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
3. Urusan Kebudayaan.
Memang ketiga urusan tersebut sejak awal menjadi urusan pangkal di hampir semua Kabupaten / Kota di Bali. Itulah sebabnya secara psikologis-organisasi nampaknya ketiga urusan tersebut belum iklas diserahkan oleh Kabupaten / Kota untuk menjadi urusan di Tingkat Provinsi. Hal inilah yang kemudian saya maksudkan bahwa perjuangan Otonomi Khusus Bali belum mendapat dukungan secara penuh baik dari Jajaran Pemerintah Kabupaten / Kota dan juga dari sebagian masyarakat Bali. Dari beberapa kalangan masyarakat Bali ada yang berpendapat bahwa, perjuangan mewujudkan Otonomi Khusus Bagi Bali itu tidak penting, yang lebih penting adalah upaya untuk mendapatkan porsi / jatah alokasi dana/ anggaran yang lebih besar dari Pemerintah Pusat untuk dijadikan modal membangun dan memelihara kekhasan / kekhususan yang dimiliki Bali, seperti pelestarian Desa Pakraman, Khayangan Tiga, Subak, dll.
Demikianlah kira-kira usulan tersebut, bahwa esensi usulan Otonomi Khusus Bali hanya sebatas menarik 3 (tiga) urusan pemerintahan yang saat ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi urusan Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga jika dilihat dari materi usulan tersebut tidak perlu ada kekhawatiran atau kegelisahan dari Pemerintah Pusat bahwa Bali akan melakukan gerakan dis-intergrasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Usulan tersebut rasanya masih dalam batas-batas kewajaran dalam rangka meng-efektifkan peran Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara dan manajer guna mempercepat proses pembangunan di Bali.
Desentralisasi Asimetris
Pengaturan sistem Pemerintahan Daerah yang sudah melewati tidak kurang dari 13 Undang-Undang sampai saat ini memang masih saja menyisakan masalah. Mulai dari sistem yang sangat sentralistis (UU Nomor : 5 / 1974) sampai dengan yang sangat longgar (UU Nomor : 22 / 1999). Permasalahan yang muncul umumnya pada porsi pembagian kewenangan baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maupun antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten / Kota. Karena porsi kewenangan ini berimplikasi terhadap hubungan keuangan serta hubungan pengawasan.
Setelah UU Nomor : 32 Tahun 2004 dipandang tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan demokrasi penyelenggaraan birokrasi di Indonesia maka sudah ada wacana lagi, baik dari kalangan Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI) maupun kalangan DPR, bahkan kalangan Akademis dan NGO telah turut membuat rancangan draft perubahan UU : 32 / 2004 tersebut. Ada berbagai versi yang muncul mengenai rancangan draft yang baru ini, khususnya menyangkut penempatan Otonomi, misalnya :
1. Departemen Dalam Negeri, dalam rancangan yang baru ini, konon akan menguatkan posisi Gubernur sebagai wakil Pemeritah Pusat di Daerah, dengan memberikan bekal kewenangan yang lebih besar. Sehingga diharapkan tidak lagi para Gubernur merasa dilecehkan oleh para Bupati dan Wali Kota yang ada di Wilayahnya. Bahkan dalam rancangan yang baru ini kemungkinan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk dipilih langsung oleh rakyat akan dihapuskan.
2. Opsi yang Kedua adalah kumpulan dari berbagai kalangan, yang kemudian dapat saya kelompokkan menjadi 4 (empat) pilihan, yaitu : Pertama, Provinsi dan Kabupaten/Kota sama-sama dijadikan Daerah Otonom dengan batas-batas kewenangan yang jelas dan rinci. Kedua, Provinsi hanya menjadi Wilayah Administratif, sedangkan Kabupaten / Kota dijadikan Daerah Otonom. Ketiga, Provinsi dijadikan Daerah Otonom sedangkan Kabupaten / Kota hanya sebagai Wilayah Administratif saja. Dan yang Keempat, adalah berangkat dari konsep Desentralisasi Asimetris, yaitu memberikan kebebasan kepada Daerah untuk menentukan letak Otonomi-nya, apakah di Provinsi atau di Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan kebutuhan Daerah yang bersangkutan. Itu artinya bahwa bentuknya tidak seragam (asimetris) antara Daerah yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini Pemerintah Pusat hanya sebagai fasilitator dan regulator kebijakan, khususnya menuangkan keinginan Daerah tersebut dalam Undang-Undang yang kemudian dijadikan landasan bagi Daeah dalam menyelenggarakan pemerintahannya masing-masing.
Kesimpulan
Pikiran saya, jika perjuangan Bali gagal untuk meraih status “Otonomi Khusus” pada dekade sekarang ini, katakanlah misalnya nanti usulan Otonomi Khusus yang sudah masuk dalam PROLEGNAS tersebut tidak mampu diperjuangkan menjadi salah-satu materi pembahasan pada masa persidangan DPR-RI Tahun 2009 ini, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Otonomi Khusus Bali adalah berjuang agar dapat diberlakukannya azas “Desentralisasi Asimetris” sebagai azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia.
Karena dengan demikian Bali akan memiliki kewenangan untuk menentukan format Pemerintahan Daerah-nya sendiri dan tinggal dimintakan pengesahan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Undang-Undang. Melalui azas Desentralisasi Asimetris inilah sebenarnya Pemerintah Pusat akan mengakomodir keragaman serta kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing Daerah yang selanjutnya dapat dijadikan kekuatan / modal dasar dalam menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya-upaya penyeragaman (uniformitas) dalam tata pemerintahan di Indonesia nampaknya sudah semakin jauh dari tuntutan praktek perkembangan demokrasi birokrasi di Indonesia saat ini. Pemerintah Pusat harus lebih peka menangkap perkembangan ini sebelum wacana merubah bentuk Negara Kesatan menjadi Negara Federal mengemuka. Karena keacuhan dan ketidakpekaan Pusat terhadap fenomena ini akan mendorong sikap frustasi Daerah dan bisa mengarah kepada prilaku dis-integrasi Nasional. -oOo-
Penulis : Staff Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Warmadewa Denpasar.
Panitia PANMARU Unwar melakukan sembahyang bersama hari sabtu, 6 Juni 2009 Jam 08.00 wita bertempat di pura Padmasana Kampus
Usulan Pembukaan Program S1 Psikologi dan S2 Magister Kajian Budaya dan Politik di Universitas Warmadewa. Mohon doa dan dukungannya
Program S1 Psikologi serta S2 Magister Kajian Budaya dan Politik telah disepakati untuk diusulkan tahun ini oleh Fisipol Universitas Warmadewa. Doa dan dukungan segenap civitas akademika Unwar tercinta sangat kami harapkan dalam mengemban tugas selaku tim kelayakan akademis dan administratif untuk memperjuangkan pembukaan program tersebut. Matur Suksma
Setuju 100%! Saya dukung…moga terwujud Pak Wayan….
Dwija