Sosialisasi sertifikasi dosen yang dilaksanakan oleh DIKTI tahun 2009 bagi perguruan tinggi swasta dilingkungan Kopertis pada tahap I dilakukan di Batam dan Sosialisasi tahap II dilaksanakan oleh DIKTI di Makasar tgl 18-19 Desember 2008 yang diikuti oleh PTS-PTS di Indonesia Tengah dan Timur meliputi Kopertis VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII yang diikuti oleh 28 staf dosen ditambah 2 orang staf adminitrasi dari masing-masing Kopertis sehingga jumlah peserta menjadi 180 orang. Lokasi sosialisasi di pusatkan di Hotel SAID Makasar dengan susunan acara sbb :
1. Pembukaan dilakukan oleh Dirnaga DIKTI
2. Materi serdos tahun 2009 oleh Prof. Kuswanto
3. Materi infasing dosen oleh Prof. Aris
Pada saat acara pembukaan yang dibuka oleh Direktur Ketenagaan DIKTI (dirnaga dikti) banyak diungkapkan bahwa Uji sertifikasi dosen tahun 2008 sudah dilakukan dan kelulusan serdos tahun 2008 sudah diumumkan melalui Kopertis masing-masing. Namun ada beberapa dosen yang tidak lulus serdos tahun 2008 karena kurangnya kelengkapan atau uraian diri atau evaluasi diri yang kurang terrinci dengan jelas. sehingga sosialisasi serdos ini diharapkan pada tahun depan ketidaklulusan ini dapat dikurangi. Dosen yang dinyatakan tidak lulus diharapkan bisa memperbaiki dan harus menunggu gilran minimal 2 tahun.
Materi serdos tahun 2009 yang dijelaskan oleh Prof. Kuswanto, sama dengan materi serdos pada tahun 2008. Pada materi ini banyak ditanyakan oleh peserta tentang penetapan kuato serta penyusunan nomor urut serdos untuk masing-masing PTS. Pada prinsipnya pada penetapan kuota harus mengacu pada rumus yang sudah ditetapkan oleh DIKTI sesuai Buku I, II, dan III. Untuk penetapan nomor urut sudah dikatakan dengan jelas bahwa tidak ada perbedaan antara dosen PTS dengan PNS dpk. Nomor urut ditentukan oleh 3 faktor sesuai Buku yaitu jenjang jabatan akademik, pendidikan dan kepangkatan, dengan mendahulukan Lektor Kepala, kemudian Doktor, lalu kepangkatan Ivc. Namun bagi PTS yang membuat tambahan persyaratan dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi di masing-masing PTS dengan tidak melewati prosentase 3 persyaratan utama di atas.
Materi hari ke dua dibicarakan masalah infasing kepangkatan yang dikhususkan bagi dosen yayasan yang memiliki kepangkatan lokal (Yayasan) tidak diakui oleh DIKTI. DIKTI hanya mengakui kepangkatan dosen Yayasan sejak dosen Yayasan tersebut telah mulai diakui setelah resmi mempunyai jenjang jabatan akademik. Sejak dosen Yayasan memiliki jenjang Jabatan akademik pada saat itu mulai dihitung kepangkatan dosen yayasan dengan kenaikan jenjang setiap 4 tahun sekali. Dengan demikian tunjangan profesi akan dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan jenjang kepangkatan. Suatu contoh dosen yayasan yang memiliki jabatan akademik lektor kepala, kemudian kepangkatan mulai diakui selama 8 tahun, maka tunjangan profesi dosen yang dibayar sebesar kepangkatan III b. Infasing ini dilakukan setelah dosen yayasan memperoleh kuota yang ditetapkan oleh Kopertis masing-masing.
Denpasar, 22 Desember 2008
Tim Serdos Univ. Warmadewa
Ida Bagus Udayana Putra, SE.,MM
Dr.Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P
I Made Artawan, SE.,MM
Drs.I Ketut Jika